ADS

ads

,

Iklan

ATR/BPN Dorong Pemahaman Regulasi Baru untuk Perkuat Kinerja Organisasi

12 Mar 2026, 22:23 WIB Last Updated 2026-03-12T15:23:25Z

 


Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, mengingatkan jajaran ATR/BPN di tingkat pusat maupun daerah agar memahami secara menyeluruh Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.


Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Nasional Sosialisasi regulasi tersebut yang digelar secara daring pada Kamis (12/03/2026).


Dalam kesempatan itu, Dalu Agung menyampaikan empat poin utama yang perlu menjadi perhatian seluruh unit kerja, yaitu pendalaman isi regulasi, penyesuaian tugas dan fungsi, penguatan koordinasi antarunit, serta pemanfaatan peraturan sebagai acuan peningkatan kualitas layanan pertanahan.


Ia menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi menjadi langkah awal yang penting dalam mendukung koordinasi antara kantor pusat dan daerah.


“Peraturan ini perlu dipelajari secara mendalam, baik oleh rekan-rekan di pusat maupun di daerah, karena berkaitan dengan pola koordinasi dan pelaksanaan kerja organisasi,” kata Dalu Agung.


Selain itu, ia juga meminta seluruh unit kerja menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.


Menurutnya, pemahaman aturan secara komprehensif akan membantu setiap unit menjalankan tanggung jawabnya secara lebih efektif dan terarah dalam mendukung kinerja organisasi.


Dalu Agung juga menekankan pentingnya membangun koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antarunit kerja. Ia menilai koordinasi sering menjadi tantangan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


Ia mengingatkan bahwa seluruh unit kerja pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, sehingga hasil kerja harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem organisasi.


Dalam kesempatan yang sama, peserta yang berasal dari jajaran Tata Usaha Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Indonesia juga mendapatkan penjelasan mengenai peran strategis Sekretariat Jenderal.


Menurut Dalu Agung, Sekretariat Jenderal tidak hanya bertugas menyediakan dukungan administratif, tetapi juga memastikan berbagai perangkat organisasi mampu mendukung kebutuhan unit pelayanan di lapangan.


Ia menambahkan bahwa forum koordinasi menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi dan kebutuhan antarunit kerja.


Menutup arahannya, Dalu Agung berharap regulasi organisasi dan tata kerja yang telah disosialisasikan dapat dimanfaatkan sebagai pedoman untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.


Webinar nasional ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah melalui Zoom serta disiarkan secara langsung melalui YouTube.


Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM, Norman Subowo, yang memberikan sambutan. Sementara pemaparan mengenai substansi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Kelola Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.

Iklan