Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di era digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan layanan pengaduan bagi masyarakat melalui berbagai kanal digital.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pelayanan pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya pada Selasa (28/04/2026).
Ia menjelaskan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki kebijakan maupun sistem kerja di lingkungan ATR/BPN. Selain sebagai sarana kontrol, pengaduan juga dinilai mencerminkan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, ATR/BPN menyediakan empat kanal pengaduan resmi, yaitu layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email pengaduan surat@atrbpn.go.id
, layanan loket persuratan, serta platform SP4N-LAPOR! yang terintegrasi secara nasional.
Dengan adanya kanal digital tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga dugaan pelanggaran dengan lebih praktis dan cepat. Setiap laporan akan diproses oleh unit terkait sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pengaduan melalui surat mengharuskan pelapor mencantumkan kronologi secara rinci serta melampirkan bukti pendukung. Penyampaian dapat dilakukan langsung di Loket Persuratan pada hari kerja atau melalui alamat kantor ATR/BPN di Jakarta Selatan.
Sementara itu, untuk pengaduan via email, masyarakat diwajibkan mengunggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB serta mencantumkan identitas, perihal, nomor, dan tanggal surat.
Adapun melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat mengirim laporan setelah melakukan registrasi akun. Laporan harus disusun secara jelas, memuat waktu dan lokasi kejadian, serta dapat disertai bukti pendukung. Status penanganan laporan dapat dipantau secara berkala melalui sistem.
ATR/BPN berharap, kemudahan akses pengaduan ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mendorong perbaikan layanan dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih serta profesional.


