ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Tata Ruang Nasional Jadi Kunci Cegah Konflik Pertanahan dalam Program Prioritas Presiden Prabowo

10 Feb 2026, 15:24 WIB Last Updated 2026-02-10T08:24:16Z
Tata Ruang Nasional

Tata ruang nasional menjadi faktor penentu keberhasilan berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai, tanpa pengelolaan ruang yang tertib dan berkeadilan, pembangunan berisiko memicu konflik pertanahan di daerah. Karena itu, penguatan kebijakan tata ruang diposisikan sebagai fondasi utama pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program strategis nasional seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah memerlukan perencanaan ruang yang terintegrasi. Pengelolaan ruang yang lemah berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan lahan dan konflik horizontal di masyarakat.


Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa ruang harus dikelola secara disiplin agar pembangunan tidak saling berbenturan. Menurutnya, setiap sektor perlu berada dalam koridor tata ruang yang jelas demi menjamin keadilan dan keberlanjutan.


“Program swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta pembangunan perumahan skala besar membutuhkan penataan ruang yang tertib dan terintegrasi. Jika tidak, konflik pemanfaatan lahan tidak terhindarkan,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).


Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN memprioritaskan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam rencana tata ruang provinsi baru mencapai sekitar 67,87 persen. Angka tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) harus dilindungi sebagai sawah abadi.


Suyus mengakui, tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari lebih dari 500 pemerintah daerah, baru sekitar 41,32 persen luas LBS yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hingga kini, hanya 104 kabupaten/kota yang telah menyesuaikan RTRW, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih memerlukan revisi.


Untuk mencegah semakin menyusutnya lahan pangan, pemerintah menerapkan kebijakan sementara berupa pembekuan alih fungsi lahan di kawasan pertanian yang belum sesuai RTRW. Langkah ini dilakukan demi menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan pembangunan.


“Kawasan pangan yang belum tertata dengan baik tidak boleh dialihfungsikan. Untuk sementara, kita lakukan pembekuan agar lahan tersebut tetap digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.


Selain pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan tata ruang. Kini, perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu siklus lima tahunan. Revisi dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi rujukan utama dalam setiap perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan infrastruktur apa pun harus berangkat dari batasan dan arah spasial yang jelas.


“Tata ruang harus menjadi panglima pembangunan. Sebelum membangun sektor apa pun, kita harus menetapkan terlebih dahulu arah dan batas ruangnya,” ujar AHY.


Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai.

Iklan