Penguatan tata ruang nasional menjadi faktor krusial dalam memastikan keberhasilan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di berbagai daerah. Pemerintah menegaskan bahwa pembangunan strategis harus ditopang oleh perencanaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar manfaatnya dapat dirasakan secara inklusif dan berkelanjutan.
Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menempatkan penguatan tata ruang sebagai fondasi utama dalam mengawal agenda besar nasional, mulai dari swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah. Seluruh program tersebut dinilai berpotensi memicu tumpang tindih pemanfaatan lahan jika tidak diatur secara cermat sejak tahap perencanaan.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan bahwa ruang harus dikelola secara disiplin agar tidak terjadi saling klaim antar-sektor. Menurutnya, pembangunan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri tanpa memperhatikan keterbatasan dan fungsi ruang. Penataan ruang yang kuat akan menjadi instrumen pencegah konflik sekaligus penjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN terus mendorong perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penguatan rencana tata ruang. Data kementerian menunjukkan, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Namun, capaian tersebut masih tertinggal dari target nasional yang mengharuskan 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari lebih dari 500 daerah, baru sekitar 41 persen Lahan Baku Sawah yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi ini menunjukkan perlunya percepatan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan strategis nasional, terutama dalam menjaga ketahanan pangan.
Sebagai langkah pengamanan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembekuan sementara alih fungsi lahan di kawasan pangan yang belum sesuai rencana tata ruang. Kebijakan ini dimaksudkan agar lahan pertanian tetap terlindungi sambil menunggu penyesuaian RTRW di daerah.
ATR/BPN juga melakukan reformasi kebijakan dengan membuka ruang revisi tata ruang secara lebih fleksibel. Jika sebelumnya perubahan RTRW harus menunggu lima tahun, kini penyesuaian dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk kepentingan strategis seperti pangan nasional dan mitigasi bencana.
Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Menurutnya, setiap rencana infrastruktur di daerah wajib berpijak pada arah dan batasan spasial yang jelas agar pembangunan berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyinergikan kebijakan tata ruang dengan agenda pembangunan nasional. Dengan perencanaan ruang yang kuat, pemerintah optimistis program prioritas dapat berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat, lingkungan, dan generasi mendatang.

.jpeg)
