Serang, Comunitynews— Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik pengolahan ban bekas, PT Tengfei Energi Indonesia, kini memasuki tahap pemeriksaan serius oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten. Limbah perusahaan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bojonegara tersebut diduga mencemari area persawahan warga, menyebabkan gagal panen dan kerugian bagi para petani.
Menanggapi laporan masyarakat, DLH Banten menegaskan siap menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pelanggaran tata kelola limbah terutama kategori B3, maka perusahaan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Irwan, pejabat Bidang Pendataan DLH Provinsi Banten, Jumat (8/12/2025).
DLH memastikan akan menurunkan tim pengawasan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk mengambil sampel limbah yang diduga mencemari lahan pertanian. Pemeriksaan juga akan mencakup izin operasional, sistem pengolahan limbah, hingga kepatuhan pelaporan perusahaan.
Irwan menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kewenangan penanganan kasus tersebut, apakah berada dalam ranah Provinsi atau Pemerintah Pusat.
“Pengaduan sudah kami terima. Senin mendatang, kami akan memanggil perwakilan perusahaan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Menurutnya, sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, denda, hingga pencabutan izin operasional bila pelanggaran dilakukan secara berulang atau merugikan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Tengfei Energi Indonesia belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait laporan pencemaran yang dilayangkan warga.
Masyarakat Bojonegara berharap pemerintah bertindak cepat agar aktivitas perusahaan tidak terus berdampak buruk terhadap lingkungan dan penghidupan warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.


