Manajemen Risiko ATR/BPN diperkuat sebagai landasan peningkatan kualitas pelayanan publik setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Regulasi ini ditujukan untuk membangun tata kelola organisasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
Sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Sosialisasi Permmen ATR/Kepala BPN 1/2026 melalui webinar yang dilaksanakan secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa manajemen risiko memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik di lingkungan kementerian. Menurutnya, penerapan manajemen risiko secara menyeluruh diperlukan agar setiap unit kerja mampu mengantisipasi potensi kendala sejak tahap perencanaan.
“Manajemen risiko menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan berjalan secara terukur dan akuntabel. Sosialisasi ini menegaskan komitmen kementerian dalam menerapkan manajemen risiko secara terstruktur di seluruh unit kerja,” kata Dalu Agung Darmawan.
Ia menjelaskan Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta memperkuat pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.
Sekjen ATR/BPN menekankan tiga fokus utama dalam penerapan kebijakan tersebut, yakni penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi. Ketiga aspek tersebut dinilai penting untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berbasis risiko.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa manajemen risiko tidak dimaksudkan sebagai beban administratif, melainkan sebagai alat bantu kerja agar pelaksanaan tugas di setiap satuan kerja berjalan lebih aman dan terkendali. Ia mengajak seluruh pegawai, khususnya di daerah, untuk menerapkan manajemen risiko secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM ATR/BPN Norman Subowo menyampaikan bahwa BPSDM berperan dalam mendukung implementasi manajemen risiko melalui pengembangan kompetensi aparatur.
Menurutnya, pembangunan budaya sadar risiko menjadi salah satu pilar penting dalam Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, yang diwujudkan melalui pelatihan, sertifikasi, serta peningkatan kesadaran dan kepemimpinan yang berorientasi risiko.
“Kami berkomitmen mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” kata Norman.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad serta Kepala Bagian Manajemen Risiko Iin Herawati. Kegiatan ini diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pegawai ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.


