Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus melakukan pemutakhiran data pertanahan melalui digitalisasi arsip sertipikat lama guna meningkatkan akurasi pemetaan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Upaya tersebut dilaksanakan secara bertahap oleh kantor pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama yang diterbitkan sejak puluhan tahun lalu.
“Tahapan awal yang kami lakukan adalah cleansing data, meliputi pendataan surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” kata Imam Nawawi dalam keterangannya di Sleman, DIY.
Ia menjelaskan, pencatatan pertanahan pada masa kolonial maupun awal kemerdekaan Indonesia masih menyesuaikan kondisi saat itu, sehingga belum dilengkapi dengan data spasial yang presisi. Oleh karena itu, pemutakhiran diperlukan, antara lain melalui pembubuhan titik koordinat dan pemetaan bidang tanah secara digital.
Dalam mendukung kegiatan tersebut, ATR/BPN bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP). Program ini melibatkan taruna dan taruni STPN untuk melakukan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di wilayah Sleman.
Imam Nawawi menyebutkan, kegiatan KKN tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026. Para peserta akan turun langsung ke lapangan dengan pendampingan petugas kantor pertanahan agar hasil pemetaan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
“Harapannya, sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an dapat terpetakan dengan baik dan terintegrasi dalam sistem digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga melakukan langkah serupa meskipun tidak menjadi lokasi pelaksanaan KKNP-PTLP. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, mengatakan pihaknya melakukan inventarisasi terhadap bidang tanah yang belum terpetakan.
“Data yang belum terpetakan kami inventarisir, termasuk keterkaitan antarbidang melalui gambar situasi, gambar ukur, serta kode dan nomor hak,” katanya.
Ia menegaskan, pemutakhiran data pertanahan akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh bidang tanah di wilayah Kota Yogyakarta terpetakan secara digital, sejalan dengan program nasional transformasi layanan pertanahan.
ATR/BPN menargetkan digitalisasi data pertanahan dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan secara cepat dan akurat.


