ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Wagub Banten Dorong Produk UU Tidak Bebani Daerah Saat Terima Kunker Baleg DPR RI

26 Jan 2026, 20:08 WIB Last Updated 2026-01-26T13:08:11Z


SERANG, ComunitynewsWakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya setiap produk undang-undang yang dihasilkan DPR RI berpihak kepada daerah serta tidak menimbulkan beban anggaran baru bagi pemerintah daerah.



Hal tersebut disampaikan Dimyati saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).



Menurut Dimyati, setiap regulasi nasional harus disusun secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan dampak fiskal di daerah. Ia menilai, tanpa perhitungan matang, kebijakan justru berpotensi membebani APBD serta menghambat pelayanan publik.



“Produk undang-undang harus memberi kepastian hukum sekaligus tidak memberatkan daerah dari sisi anggaran,” ujarnya.



Sebagai mantan pimpinan Baleg DPR RI, Dimyati juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi, termasuk penentuan rancangan undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menilai fungsi Baleg sangat strategis karena menjadi pintu utama lahirnya setiap produk hukum di DPR.



Dalam kesempatan itu, Dimyati menyampaikan kebanggaannya karena Provinsi Banten menjadi salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat dalam penyusunan Prolegnas.



Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, kunjungan kerja ke Banten menghasilkan sejumlah masukan penting dari daerah, di antaranya terkait penguatan desa adat, pengelolaan sampah, hingga wacana perubahan ibu kota Provinsi Banten.



“Aspirasi ini akan menjadi bahan pembahasan dalam puluhan RUU yang masuk Prolegnas 2026,” katanya.


Ia mengungkapkan, tahun ini terdapat 64 RUU yang akan dibahas DPR RI, terdiri atas 47 usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan dua usulan DPD RI. Namun, RUU Pilkada belum masuk dalam daftar Prolegnas tahun 2026.

Iklan