ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Tiang Fiber Optic Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Pemasangan Dipertanyakan di Jalan Raya Gintung Tangerang

29 Jan 2026, 21:42 WIB Last Updated 2026-01-29T14:42:43Z

 

Tiang Fiber Optic Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Pemasangan Dipertanyakan di Jalan Raya Gintung Tangerang

Tiang fiber optic diduga tanpa izin menjadi sorotan setelah aktivitas pemasangan utilitas telekomunikasi ditemukan di Jalan Raya Gintung, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Pekerjaan yang berlangsung pada Kamis (29/01/2026) itu dipertanyakan warga dan pemerintah desa karena diduga tidak melalui proses koordinasi maupun perizinan resmi dengan instansi terkait.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat menancapkan tiang besi fiber optic di bahu jalan dengan jarak sekitar satu meter dari bibir aspal. Lokasi pemasangan berada di ruas jalan yang cukup padat lalu lintas kendaraan, sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pekerja itu sendiri.


Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan milik PT Fiber Media Indonesia. Ia mengaku pemasangan tiang di kawasan Jalan Raya Gintung hanya dilakukan di tiga titik.


“Pekerjaan ini punya PT Fiber Media Indonesia. Di area sini cuma pasang tiga tiang,” ujar salah satu pekerja.


Namun, ketika ditanya terkait perizinan dan koordinasi dengan pemerintah setempat atau instansi berwenang, para pekerja mengaku tidak mengetahui hal tersebut.


“Kalau soal izin saya tidak tahu, saya di sini hanya pekerja,” katanya singkat.


Terpisah, Kepala Desa Gintung, Amshori, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan izin terkait aktivitas pemasangan tiang fiber optic tersebut.


“Tidak ada. Suruh menghadap ke saya,” tegas Amshori dalam pesan WhatsApp, Kamis (29/01/2026).


Selain persoalan perizinan, pekerjaan tersebut juga memunculkan kekhawatiran dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap, padahal aktivitas dilakukan di area terbuka dan berdekatan langsung dengan arus lalu lintas kendaraan.


Di sisi lain, jarak pemasangan tiang yang sangat dekat dengan badan jalan dinilai rawan dan berpotensi melanggar ketentuan teknis penataan utilitas jalan. Jika tidak segera ditertibkan dan diawasi, kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga pengguna jalan serta menimbulkan persoalan tata ruang dan keselamatan publik di kemudian hari.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Fiber Media Indonesia terkait dugaan tidak adanya izin dan koordinasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Iklan