ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Galian Kabel PLN Pasarkemis Diduga Langgar SOP, Abaikan Izin PU

25 Jan 2026, 11:37 WIB Last Updated 2026-01-26T03:14:45Z

 


Proyek galian kabel bawah tanah PLN Pasarkemis di Perumahan Kota Sutra Batavia, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menuai kritik keras. 

Pekerjaan yang berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 itu diduga sarat pelanggaran, mulai dari pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga dugaan tidak mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).


Pantauan langsung di lokasi menunjukkan kondisi proyek yang memprihatinkan. Galian terbuka dibiarkan tanpa rambu keselamatan, tanpa garis pembatas, serta tanpa papan informasi proyek. Padahal, pekerjaan berada di lingkungan permukiman yang padat aktivitas warga. Situasi ini dinilai mencerminkan buruknya manajemen keselamatan dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.


Tidak hanya soal keselamatan, aspek teknis proyek juga menuai sorotan. Kedalaman galian kabel listrik bawah tanah diduga jauh dari standar teknis PLN yang mensyaratkan kedalaman hingga 150 sentimeter sesuai ketentuan instalasi kabel bawah tanah. Penyimpangan ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak mengacu pada spesifikasi teknis maupun perencanaan awal.


Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, risiko longsor, hingga gangguan jaringan listrik. Namun ironisnya, proyek tetap berjalan tanpa pengamanan memadai.


Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek ini dikerjakan oleh pihak ketiga selaku rekanan PLN Unit Sepatan. Pelaksanaannya pun diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar teknis yang ditetapkan PLN pusat.


Aktivis Kabupaten Tangerang, H. Roby, menilai proyek tersebut berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan tanpa evaluasi menyeluruh.


“Jika benar SOP dan standar teknis diabaikan, ini bukan sekadar kelalaian teknis. Ini bisa mengarah pada pembiaran pelanggaran yang merugikan publik dan mencederai tata kelola BUMN,” tegas H. Roby.


Minimnya pengamanan proyek dinilai sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan warga. Galian terbuka tanpa perlindungan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, membahayakan pejalan kaki, serta mempercepat kerusakan jalan lingkungan.


“Proyek vital seharusnya menjamin keselamatan, bukan justru menebar bahaya. Jika pengawasan PLN lemah, masyarakat yang menjadi korban,” tambah H. Roby.


Di lokasi, salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa seluruh pekerjaan lapangan dikendalikan oleh seseorang berinisial IB atau dikenal sebagai Om IB.


“Semua pekerjaan di lapangan dia yang mengoordinir,” ujar pekerja tersebut singkat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN (Persero), baik Unit Pelaksana Sepatan maupun kontraktor pelaksana, belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran SOP, izin pekerjaan, serta kesesuaian teknis proyek.



Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan internal PLN. Aktivis Pantura pun mendesak agar PLN segera melakukan audit lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor apabila terbukti melanggar ketentuan.


“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini secara resmi. Jangan sampai proyek BUMN dijalankan asal-asalan dan membahayakan masyarakat,” tutup H. Roby.

Iklan