Kodim 0501/jakarta pusat menahan serda Heri, yang bertugas sebagai Babinsa kelurahan utan kayu, yang tuduh seorang pedagang es gabus spons yang berusia (49 )tahun.
kadisbenad brigjen TNI Donny pramono mengatakan, serda Heri dijatuhi hukuman berat.
"pagi hari ini saya telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa 03 koramil 07 kemayoran kodim 0501/jakarta pusat,"ujarnya,kamis 29 januari 2026.
selain dijatuhi hukuman penahan 21 hari,serda Heri juga dikenai sanksi adimistratif sesuai ketentuan yang berlaku dilingkungan TNI angkatan darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.
Donny menuturkan, keputusan ini menjadi dari tanggung jawab insitusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
ia menambahkan, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara obyektif serta berkeadilan."jelasnya.
Aris


