Tata ruang perbatasan negara terus menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menetapkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai payung hukum pengelolaan wilayah perbatasan secara terarah dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa penetapan Perpres RTR KPN merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008. Regulasi tersebut mengatur penyusunan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan perbatasan guna memberikan kepastian hukum serta memperkuat posisi strategis wilayah negara.
“Dari amanat tersebut, pemerintah telah menetapkan delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara. Sementara kebutuhan RDTR mencapai 81 dokumen, dengan sembilan telah ditetapkan melalui Perpres, 18 masih dalam tahap legislasi, 25 dalam proses penyempurnaan teknis, dan 29 belum disusun,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Delapan Perpres tersebut mencakup kawasan perbatasan strategis di Aceh–Sumatera Utara, Riau–Kepulauan Riau, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, hingga Nusa Tenggara Timur. Keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi pedoman pembangunan kawasan perbatasan sekaligus memperkuat sistem pertahanan nasional berbasis tata ruang.
Selain penetapan kebijakan, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rencana tata ruang KPN. Sepanjang tahun 2025, evaluasi telah dilakukan di wilayah Aceh serta Sumatera Utara.
“Pada 2026, penilaian dan evaluasi rencana tata ruang akan diperluas ke kawasan perbatasan Riau–Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, hingga Papua,” ungkap Ossy.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan negara memiliki nilai strategis yang tinggi. Menurutnya, isu perbatasan tidak hanya berkaitan dengan simbol kedaulatan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.
“Komisi II mendorong percepatan legalisasi aset, penyelesaian konflik pertanahan, serta sinkronisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi. Langkah ini penting agar masyarakat di wilayah perbatasan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Wamen Ossy juga didampingi jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN dalam pembahasan tersebut.


