Jakarta — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Capaian tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan,” kata Nusron Wahid usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Selain penertiban, pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi gajah, harimau Sumatra, dan satwa endemik lainnya. Dari total lahan yang dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi.
Satgas PKH juga mencatat penyelamatan aset negara senilai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun dari rampasan negara terkait perkara tindak pidana korupsi dan Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Pasca bencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi. Hasil audit dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, terdiri atas 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. source : trandsatu.co


