Lahan yang dicabut izin Hak Guna Usaha (HGU)-nya diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU). Seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas lahan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Menteri Nusron Wahid menyatakan, pencabutan dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh instansi terkait yang memiliki pandangan hukum seragam. Menurutnya, langkah ini diambil demi kepentingan bangsa dan negara serta untuk menertibkan pengelolaan aset strategis negara.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung bersama enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Dari hasil penertiban tersebut, negara mencatat kembali aset dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun.
Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU. Proses lanjutan akan dilakukan melalui pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengatakan, persoalan lahan tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Oleh karena itu, penegasan status hukum lahan menjadi kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI AU.
Ia menambahkan, setelah proses administrasi selesai, lahan akan dikuasai dan dimanfaatkan oleh TNI AU untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
Rapat koordinasi turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli Horja Tampubolon, serta perwakilan KPK, BPK, dan BPKP.


