ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Pemerintah Pacu Kebijakan Satu Peta, Sengketa Agraria Dibidik Rampung

26 Jan 2026, 16:15 WIB Last Updated 2026-01-26T09:15:33Z

 

Pemerintah Pacu Kebijakan Satu Peta

Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) terus didorong pemerintah sebagai langkah strategis membenahi tata kelola pertanahan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, percepatan penyusunan peta tunggal menjadi kunci utama untuk mendukung pendaftaran tanah sekaligus mengakhiri persoalan konflik agraria yang selama ini dipicu tumpang tindih data spasial.


Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid saat mengikuti rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Ia menyebut, pemerintah pada prinsipnya siap mempercepat penyelesaian peta tunggal nasional apabila didukung kebijakan anggaran yang memadai.


Menurut Nusron, upaya mewujudkan Kebijakan Satu Peta telah berjalan sejak 2022 melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang mendapat dukungan pembiayaan dari Bank Dunia. Program lintas sektor tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.


Saat ini, ILASPP dirancang selesai pada 2029 dengan total pembiayaan mencapai Rp10,5 triliun. Meski demikian, Nusron membuka peluang percepatan target penyelesaian sebelum 2028 apabila pendanaan dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memperoleh persetujuan DPR.


Ia menegaskan, percepatan peta tunggal akan memberi ruang bagi pemerintah untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria secara lebih terukur dan menyeluruh. Dengan peta yang terintegrasi, penanganan sengketa lahan diharapkan dapat dituntaskan sebelum 2029 sebagai bagian dari warisan kebijakan pertanahan nasional.


Berdasarkan data terbaru, pemetaan dalam rangka Kebijakan Satu Peta telah rampung di Pulau Sulawesi. Selanjutnya, pada 2025, BIG menargetkan penyelesaian pemetaan di Pulau Jawa serta sebagian wilayah Sumatera. Adapun pada 2026, fokus diarahkan pada wilayah Sumatera yang tersisa dan Pulau Kalimantan.


Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Siti Hediati Soeharto, menyatakan DPR mendukung percepatan Kebijakan Satu Peta, termasuk dari sisi penganggaran. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan penggunaan anggaran serta urgensi program yang dapat dipertanggungjawabkan.


Menurutnya, keberadaan peta tunggal akan memberikan kepastian batas wilayah dan memudahkan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan konflik agraria di lapangan. DPR berharap penyelesaian Kebijakan Satu Peta dapat dilakukan secepat mungkin dalam masa kerja Pansus saat ini.


Rapat kerja tersebut dihadiri anggota Pansus DPR RI serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yang membidangi survei, pemetaan, penataan agraria, serta reforma agraria nasional.

Iklan