ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Klarifikasi Polsek Pakuhaji: Kanit Reskrim Bantah Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba

22 Jan 2026, 09:46 WIB Last Updated 2026-01-22T02:47:05Z

 

Klarifikasi Polsek Pakuhaji: Kanit Reskrim Bantah Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba
Gambar hanya ilustrasi,hasil buatan AI


TANGERANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji memberikan bantahan tegas terkait dugaan praktik lepas tangkap dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang sempat menjadi sorotan publik. Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji, Ipda Arqi Afiandi, S.H., menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Ipda Arqi menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang sebagaimana yang ramai diberitakan. Ia juga membantah keras adanya dugaan permintaan maupun penerimaan uang senilai Rp22 juta terkait penanganan perkara tersebut.


“Kami tegaskan tidak ada penangkapan tujuh orang seperti yang diberitakan. Kami juga tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat dalam dugaan transaksi uang Rp22 juta. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Ipda Arqi Afian.SH saat memberikan klarifikasi, Selasa (6/1/2026).


Terkait informasi adanya rehabilitasi terhadap sejumlah orang, Ipda Arqi menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak ditemukan barang bukti.


“Jika ada pihak yang menjalani rehabilitasi, itu melalui mekanisme yang sah dan sesuai aturan. Tidak ada istilah tangkap lalu dilepas karena uang,” tegasnya.


Sebelumnya, beredar kabar bahwa pada Sabtu (3/1/2026) aparat Polsek Pakuhaji mengamankan tujuh orang di wilayah Muara Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Namun dalam operasi tersebut disebutkan tidak ditemukan barang bukti narkotika, selain satu alat isap atau bong.


Menanggapi polemik yang berkembang, Kapolsek Pakuhaji juga telah menyampaikan akan melakukan analisis dan evaluasi internal guna memastikan seluruh anggota bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Pihak Polsek Pakuhaji mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti kuat untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.(Agus/Boy)

Iklan