JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani persoalan pertanahan pascabencana di sejumlah wilayah rawan, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan Mardani dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama mitra kerja di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam forum tersebut, Mardani menyoroti kebutuhan anggaran untuk proses pemindahan hak atas tanah serta pemecahan dan penyesuaian sertipikat bagi warga yang terdampak bencana. Menurutnya, kepastian dukungan anggaran menjadi faktor krusial agar penanganan pertanahan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Saya ingin memastikan, apakah di ATR/BPN tersedia anggaran untuk pengurusan pemindahan hak, termasuk pemecahan detail sertipikat bagi korban terdampak bencana,” ujar Mardani di hadapan rapat.
Ia menambahkan, skala kerusakan dan kompleksitas persoalan pertanahan di tiga provinsi tersebut memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersikap terbuka apabila terdapat kendala, terutama terkait pembiayaan.
“Mohon dijelaskan secara rinci, termasuk jika memang ada hambatan dari sisi anggaran,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak akan menjadi penghambat utama dalam penanganan pertanahan pascabencana. Menurutnya, kementerian memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian melalui realokasi dan refocusing anggaran.
“Untuk urusan biaya, tidak menjadi persoalan. Itu bisa kita realokasikan dari pos anggaran lain, nanti dilakukan refocusing,” kata Nusron.
Namun demikian, Nusron mengakui bahwa tantangan terbesar justru terletak pada aspek teknis dan administrasi data pertanahan. Ia menjelaskan bahwa sertipikat tanah yang diterbitkan setelah tahun 1997 umumnya terdokumentasi dengan baik. Sebaliknya, masalah lebih kompleks muncul pada tanah yang sertipikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau yang belum terdaftar sama sekali.
“Kesulitan paling berat adalah rekonstruksi data. Ada warkah yang hilang, peta yang tidak ditemukan, kondisi fisik lahan berubah, bahkan tapal batasnya juga berubah. Itu yang membutuhkan kerja ekstra,” jelas Nusron.
Rapat Kerja dan RDP tersebut turut dihadiri jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, rapat juga diikuti oleh sejumlah pejabat tinggi negara lainnya, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto.


