ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Wamen Hukum Tekankan Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Penegakan Hukum

5 Des 2025, 10:12 WIB Last Updated 2025-12-05T03:12:21Z
Wamen Hukum Tekankan Sinergi Lintas Lembaga untuk Perkuat Penegakan Hukum

Rakor Pencegahan Mafia Tanah 2025 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempertegas arah penegakan hukum terkait tindak pidana pertanahan. Dalam kegiatan yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga adalah kunci utama menghadapi ancaman mafia tanah yang semakin kompleks.


Pada Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (3/12/2025), Edward menekankan bahwa keberhasilan sistem peradilan tidak hanya dihitung dari banyaknya kasus yang berhasil diungkap. Lebih dari itu, kata dia, efektivitas hukum ditentukan oleh kemampuan sistem mencegah kejahatan sebelum terjadi.


“Sinergitas dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi dari bagaimana kita mampu mencegahnya,” ujar Wamen Hukum.


Ia menilai maraknya kasus mafia tanah mencerminkan adanya kelemahan dalam proses administrasi maupun penegakan hukum di masa lalu. Oleh karena itu, ia mendorong agar kolaborasi antara ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, dan seluruh aparat terkait semakin diperkuat guna memastikan pencegahan yang lebih efektif.


Rakor yang digelar pada 3–5 Desember 2025 ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat hukum yang modern dan responsif. Dengan dukungan kerja sama yang terstruktur, Edward optimistis bahwa penindakan terhadap jaringan mafia tanah dapat menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.


Senada dengan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya integrasi data dan informasi antar lembaga untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar.


“Kita membutuhkan kolaborasi bersama ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan BIN agar bisa mendapatkan informasi yang utuh sehingga penindakan bisa lebih efektif,” tegas Nusron.


Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025 yang dihadiri pimpinan kebijakan internal ATR/BPN serta perwakilan berbagai lembaga penegak hukum ini diharapkan menjadi titik balik dalam membangun sistem hukum yang adil, tegas, serta berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Iklan