ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Sinergitas ATR/BPN Cilegon dan Kejaksaan Perkuat Pencegahan Korupsi

2 Des 2025, 22:10 WIB Last Updated 2025-12-02T15:10:08Z
Sinergitas ATR/BPN Cilegon dan Kejaksaan Perkuat Pencegahan Korupsi

Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengikuti pemaparan materi terkait penguatan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Republik Indonesia, serta penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur agar mampu menyelenggarakan layanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.


Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Kejaksaan RI menekankan pentingnya sinergitas lintas lembaga dalam mengatasi berbagai persoalan pertanahan. Mulai dari pencegahan mafia tanah, penyelesaian sengketa dan konflik, hingga pendampingan hukum untuk menjaga keamanan aset negara.


Melalui pola kerja kolaboratif, ATR/BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu membangun tata kelola pertanahan yang lebih pasti, adil, serta mendukung percepatan pembangunan nasional. Pendekatan ini dipandang sebagai langkah strategis memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.


Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Ardito Muwardi, S.H., M.H., menjelaskan pola koordinasi yang selama ini dijalankan ATR/BPN bersama Kejaksaan dalam menangani berbagai kasus pertanahan. Ia menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga merupakan faktor kunci dalam pencegahan tindak pidana pertanahan.


“Sinergitas ATR/BPN dan Kejaksaan harus semakin diperkuat, terutama dalam pertukaran data, pendampingan hukum, dan pencegahan mafia tanah. Kolaborasi yang solid akan memperkuat kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara,” ujar Ardito.


Pada sesi penyuluhan hukum pencegahan korupsi, narasumber menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif. Hal ini mencakup larangan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, praktik suap, serta pelanggaran etika administrasi.


Integritas disebut sebagai fondasi utama, terutama di sektor pertanahan—sektor yang memiliki kerawanan tinggi terhadap praktik manipulatif dan penyalahgunaan kewenangan.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan. Ia menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan bebas korupsi.


“Materi hari ini menjadi pengingat bagi kami semua bahwa pelayanan pertanahan harus berjalan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan bebas korupsi. Ini menjadi komitmen bersama seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Cilegon,” ujarnya.


Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kota Cilegon diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang jujur dan berorientasi pada kepentingan publik. Implementasi prinsip good governance terus didorong dalam setiap proses pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap terjaga.


Kantor Pertanahan Kota Cilegon menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan, transparansi, dan integritas adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan penyelenggaraan pertanahan yang adil dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

Iklan