ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Sertipikat Tanah Wakaf Jatim Diserahkan, Gereja Katolik Blitar Bersyukur

14 Des 2025, 23:30 WIB Last Updated 2025-12-14T16:30:12Z

 

Sertipikat Tanah Wakaf Jatim Diserahkan, Gereja Katolik Blitar Bersyukur

Sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah Jatim menjadi kabar menggembirakan bagi umat beragama di Jawa Timur. Pastor Gereja Katolik Fransiskus Asisi Kabupaten Blitar, RP. Antonius Wahyuliana, CM, menyampaikan rasa syukur mendalam setelah menerima sertipikat rumah ibadah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025). Sertipikat tersebut diibaratkan sebagai kado Natal bagi jemaatnya.


Romo Wahyu , sapaan akrab RP. Antonius Wahyuliana mengapresiasi sinergi pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilainya sangat membantu penyelesaian persoalan legalitas aset gereja. Penyerahan sertipikat berlangsung di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, menjadi simbol kuat kolaborasi lintas institusi dan lintas iman.


Ia menjelaskan, total empat sertipikat diterima untuk peruntukan gereja, lembaga pendidikan, serta karya sosial. Sejumlah bidang tanah tersebut telah lama dikuasai bahkan ada yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan namun belum memiliki kepastian hukum. “Dengan sertipikat ini, status hukum menjadi jelas dan aman,” ujarnya.


Romo Wahyu menilai Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digulirkan Kementerian ATR/BPN telah memangkas kerumitan birokrasi. Sosialisasi yang masif sepanjang tahun membuat lembaga keagamaan semakin memahami alur pengurusan. “Prosesnya transparan dan biayanya sangat terjangkau. Program ini nyata manfaatnya,” kata dia.


Pengalaman serupa dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk lahan persawahan di Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, dan kegiatan keagamaan warga. “Begitu ada program percepatan, saya langsung mendaftar. Prosesnya cepat dan gratis, sangat membantu,” tuturnya.


Menurut Lukman, kepastian hukum atas tanah wakaf krusial untuk mencegah sengketa di masa depan dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai amanah wakif. “Walau saat ini aman, potensi konflik selalu ada. Legalitas menjadi bentengnya,” tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah. Rinciannya meliputi 2.484 bidang tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi. Penyerahan ini menegaskan komitmen negara menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh umat beragama di Jawa Timur.

Iklan