SURABAYA — Sertipikasi tanah wakaf Jawa Timur kembali mendapat dorongan kuat dari pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah dalam sebuah seremoni di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Langkah ini menjadi bagian dari strategi mempercepat kepastian hukum aset wakaf melalui kolaborasi lintas sektor.
Dalam sambutannya, Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi. Ia mencontohkan keberhasilan di Jawa Tengah yang melibatkan mahasiswa melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik untuk membantu pendataan dan pengurusan sertipikasi tanah wakaf.
“Model kolaborasi dengan kampus terbukti efektif. Ke depan, perguruan tinggi Islam negeri maupun swasta akan kami libatkan agar seluruh tanah wakaf dapat tersertipikasi,” ujar Nusron. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan literasi hukum pertanahan di masyarakat.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru sekitar 54 persen, sementara rata-rata nasional masih di kisaran 42 persen. Kondisi tersebut dinilai rawan memicu konflik di kemudian hari, terutama ketika nilai lahan meningkat akibat pembangunan dan masuknya proyek strategis.
Nusron mengingatkan, sengketa tanah wakaf kerap muncul ketika wilayah mulai berkembang pesat. “Selama belum ada tekanan pembangunan, masalah sering tidak terasa. Namun ketika proyek besar hadir, potensi perebutan lahan bisa terjadi. Karena itu, mumpung masih kondusif, mari kita percepat wakaf dan sertipikasi,” katanya.
Dari total sertipikat yang diserahkan, mayoritas berupa tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, serta wakaf produktif. Selain itu, pemerintah juga menyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah lintas agama, termasuk gereja, pura, wihara, dan kongregasi. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula ratusan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten/kota.
Sebagai penguat kerja sama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini berfokus pada identifikasi dan inventarisasi data subjek serta objek wakaf dan tempat ibadah secara akurat, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel.
Gubernur Khofifah menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah, termasuk milik lembaga pendidikan, badan wakaf, dan tempat ibadah, merupakan fondasi penting bagi stabilitas sosial dan pembangunan daerah. Khofifah juga meminta para bupati dan wali kota di Jawa Timur aktif menjadi motor percepatan sertipikasi di wilayah masing-masing.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang terbangun. Semoga upaya ini memperkuat kepastian hukum hak atas tanah dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujar Khofifah.
Acara tersebut turut dihadiri unsur pimpinan daerah, perwakilan lembaga keagamaan, serta jajaran Kantor Pertanahan se-Jawa Timur. Pemerintah berharap, melalui kolaborasi berkelanjutan, target sertipikasi tanah wakaf dapat tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan.


