Serang, Comunitynews—Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung kekerasan.
Seorang wartawan media online berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan miras berjenis arak.
Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik lokasi berinisial (SN).
Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.
Ketegangan meningkat hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik lokasi.
Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta nyeri serius di bagian tenggorokan.
Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.
Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah aparat kepolisian dari Polsek setempat tiba dan meredam situasi di lokasi kejadian.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.
Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas JK.
Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi tersebut.
Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras
Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.
Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.
Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:
Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.



