Sertipikat Konsolidasi Tanah menjadi kata kunci utama dalam penataan ruang dan peningkatan kualitas permukiman masyarakat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan 546 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada warga di tiga daerah di Jawa Tengah pada Selasa (02/12/2025). Penyerahan berlangsung di Desa Bandengan, Kabupaten Kendal, meliputi penerima dari Kabupaten Kendal, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Semarang.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa peningkatan nilai tanah merupakan dampak nyata dari pembangunan akses dan tata ruang yang baik.
“Dulu tanah Bapak/Ibu tidak laku dan tidak punya nilai. Setelah pemerintah membuka akses jalan dan melakukan penataan, kemudian disertipikatkan, harga tanah naik dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Konsolidasi Tanah Tingkatkan Kualitas Permukiman
Program Konsolidasi Tanah merupakan langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi lintas sektor bersama Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, kondisi permukiman warga di wilayah konsolidasi dinilai tidak layak, semrawut, serta minim infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, dan pengelolaan sampah. Melalui konsolidasi, kawasan pemukiman kini tertata lebih rapi, sehat, dan nyaman untuk dihuni.
Kepastian Hukum untuk Warga
Selain menciptakan lingkungan yang lebih baik, program ini memberikan jaminan kepastian hukum melalui Sertipikat Hak Milik. Menteri Nusron mengingatkan masyarakat agar menjaga sertipikat mereka dan menggunakan tanah secara produktif.
“Sertipikatnya tolong disimpan baik-baik. Jangan langsung dijual atau digadaikan. Sertipikat ini memberi kepastian hukum. Kalau ada yang menduduki tanah tersebut, itu tidak boleh karena sudah jelas pemiliknya,” tegas Nusron.
Rincian 546 Sertipikat yang Diserahkan
Total sertipikat yang dibagikan dalam kegiatan tersebut mencapai 546 unit, dengan rincian:
- 121 Sertipikat Hak Milik untuk warga Kabupaten Kendal
- 210 Sertipikat Hak Milik untuk warga Kabupaten Semarang
- 215 Sertipikat untuk warga Kota Pekalongan
Selain itu, turut diserahkan satu sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Kendal dan satu sertipikat wakaf.
Hadirnya Pejabat dan Tokoh Daerah
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Trias Wiriahadi, serta Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri. Hadir pula Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, serta Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Diab.
Program Konsolidasi Tanah diharapkan terus mendorong pemerataan pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan memaksimalkan pemanfaatan ruang di berbagai daerah di Indonesia.


