Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi prioritas utama pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan revisi perencanaan tata ruang guna memenuhi target LP2B sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada tahun 2029.
Instruksi tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Nusron menekankan pentingnya keselarasan antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan target nasional. Menjawab kendala finansial yang sering dihadapi daerah, pihaknya menyiapkan bantuan teknis dan anggaran.
"Kami mendapatkan alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR pada tahun depan. Bagi daerah yang terkendala masalah fiskal dalam menyusun perencanaan ruang, silakan ajukan ke Dirjen Tata Ruang agar segera kami tuntasakan," ujar Nusron Wahid.
Pemerintah memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B hanya diizinkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan syarat penggantian lahan yang ketat.
Pemohon wajib menyediakan lahan pengganti hingga tiga kali lipat untuk sawah beririgasi, dua kali lipat untuk lahan rawa reklamasi, dan satu kali lipat untuk lahan non-irigasi. Nusron menegaskan bahwa lahan pengganti tersebut harus dicetak menjadi sawah baru, bukan mengambil sawah yang sudah ada.
Ia juga memberikan peringatan keras terkait konsekuensi hukum bagi pejabat maupun pemohon yang melanggar aturan ini. "Sesuai Pasal 72 UU 41/2009, pelanggaran alih fungsi lahan tanpa penggantian dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun. Ini berlaku bagi pemohon maupun pejabat yang memberi izin atau membiarkan pelanggaran terjadi," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jawa Barat, Kanwil BPN, PTPN I, dan Perum Perhutani mengenai rehabilitasi hutan dan lahan. Acara juga diwarnai dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat oleh Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hadir mendampingi Menteri, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan lembaga terkait lainnya.


