Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cilegon melakukan pengukuran tanah wakaf di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, (5/12/2025) sebagai langkah memperkuat administrasi pertanahan dan memastikan kepastian hukum atas aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akurasi data, mencegah sengketa, serta meningkatkan tata kelola tanah wakaf secara berkelanjutan.
Kegiatan pengukuran dimulai dengan pengecekan koordinat bidang tanah berdasarkan dokumen wakaf dan sertipikat yang telah diterbitkan sebelumnya. Tim teknis Kantah Cilegon memverifikasi lokasi menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan perangkat GPS guna memastikan kesesuaian antara data administratif dan kondisi lapangan. Tahap ini krusial untuk menghindari perbedaan data yang bisa berpotensi memicu perselisihan di masa mendatang.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan batas fisik, mulai dari keberadaan patok, pagar, hingga tanda batas lain yang digunakan masyarakat. Jika ditemukan batas yang tidak jelas atau belum memiliki penanda fisik, petugas melakukan pengukuran ulang bersama nadzir, perwakilan warga, dan pihak terkait agar batas yang ditetapkan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pada tahap akhir, hasil pengukuran dicocokkan kembali dengan dokumen warkah dan sertipikat tanah. Proses ini meliputi pemeriksaan luas, nomor bidang, hingga peruntukan tanah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dengan bidang lain di sekitarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, menegaskan bahwa pengukuran tanah wakaf merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga akurasi data dan keamanan hukum aset wakaf.
“Pengukuran ini kami lakukan secara teliti agar status dan batas tanah wakaf benar-benar jelas. Data yang valid menjadi benteng utama agar aset wakaf tidak rawan sengketa dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Osman juga menekankan pentingnya keterlibatan nadzir dan masyarakat dalam proses pengukuran.
“Kami selalu memastikan proses ini bersifat transparan dan kolaboratif. Kehadiran nadzir sangat penting karena mereka pemegang amanah wakaf,” tambahnya.
Ketua nadzir setempat menyampaikan apresiasi atas upaya Kantah Cilegon.
“Pengukuran ulang ini sangat membantu kami. Dengan batas yang lebih jelas dan dokumen yang sesuai, pengelolaan tanah wakaf bisa lebih tertib dan manfaatnya semakin besar bagi umat,” ujarnya.
Dengan rangkaian proses yang komprehensif, Kantor Pertanahan Kota Cilegon memastikan bahwa tanah wakaf di Kebonsari kini memiliki dasar hukum lebih kuat, terlindungi dari potensi sengketa, serta siap memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi yang akan datang.


