Comunitynews - Sertipikat Hak Pakai Kementerian Luar Negeri resmi diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Kamis (6/11/2025). Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik negara, khususnya yang berperan dalam mendukung kegiatan diplomasi dan hubungan luar negeri Republik Indonesia.
Dalam acara yang berlangsung di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Menteri Nusron menegaskan bahwa proses sertipikasi ini berjalan lancar tanpa konflik lahan.
“Syukur alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan sertipikat pemerintah atas nama Kementerian Luar Negeri. Prosesnya bersih, tidak ada konflik, dan tidak ada pihak masyarakat yang menduduki lahan tersebut,” ujar Nusron.
Ia menambahkan, penyertipikatan ini mencerminkan kolaborasi solid antarinstansi pemerintah dalam mengamankan aset negara dan memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN).
“Kita tidak hanya menyertipikatkan tanah, tapi juga menata ulang sistem pengelolaan aset negara agar lebih tertib dan transparan. Terima kasih kepada jajaran Kementerian Luar Negeri yang telah rapi dalam penataan asetnya,” imbuhnya.
Tanah yang disertipikatkan berlokasi di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dengan luas mencapai 4.185 meter persegi. Aset tersebut kini tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Luar Negeri, dengan status Hak Pakai. Sertipikat tersebut diterbitkan secara elektronik oleh Kementerian ATR/BPN pada Oktober 2025, menandai transformasi digital dalam administrasi pertanahan nasional.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kedua kementerian dalam memastikan legalitas aset negara tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, sertipikat ini resmi terbit pada Oktober lalu. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menyelesaikan penyertipikatan tanah milik negara secara menyeluruh,” ungkap Sugiono.
Turut hadir dalam penyerahan sertipikat tersebut antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan Syarif Syahrial. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Erry Juliani, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Firman Ariefiansyah Singagerda, bersama sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum terhadap aset negara, sejalan dengan prinsip good governance dalam pengelolaan tanah dan tata ruang nasional.

