JAKARTA, comunitynews– Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian alam melalui prosedur hukum yang elegan. LSM-NIL secara resmi telah melayangkan surat permohonan atensi dan laporan pengaduan kepada jajaran tinggi negara, mulai dari tingkat wilayah di Polda Banten hingga markas besar Mabes Polri dan Kementerian terkait.
Langkah ini diambil guna menyampaikan aspirasi warga Desa Pagintungan, Banten, terkait dinamika aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Alam Utama Mining (AUM).
Sinergi Pengawasan dari Daerah hingga Pusat
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menjelaskan bahwa organisasinya telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Banten, dengan tembusan khusus kepada Irwasda dan Propam Polda Banten. Langkah ini kemudian diperkuat dengan laporan eskalasi ke Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Kementerian LHK, hingga Kementerian ESDM.
Kami sangat menghormati prosedur birokrasi dan supremasi hukum. Dengan menyurati jajaran pengawas internal seperti Irwasda dan Propam, kami ingin memberikan dukungan moral agar fungsi kontrol dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan berjalan maksimal dan transparan,” ujar Michael dengan sangat santun (06/03/2026).
Menjunjung Tinggi Praduga Tak Bersalah terkait Dugaan Pelanggaran WIUP
Dalam laporannya, LSM-NIL menyertakan hasil investigasi mandiri dan analisis spasial yang mengindikasikan adanya penggalian di luar koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi seluas ± 1 Hektar. Namun, Michael menegaskan bahwa temuan ini bersifat masukan konstruktif.
“Kami hadir dengan niat baik sebagai mitra pemerintah. Terkait dugaan pengerukan di luar batas koordinat tersebut, kami sepenuhnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menyerahkan verifikasi teknisnya kepada tim ahli dari Kepolisian dan Kementerian terkait. Kami tidak ingin mendikte, kami hanya ingin membantu jajaran institusi dalam menjaga kedaulatan lingkungan,” tambah Michael dengan rendah hati.
Kajian Hukum Berbasis Regulasi Terbaru 2026
LSM-NIL membekali laporannya dengan kajian hukum yang sangat mendalam dan objektif, mengacu pada regulasi terbaru:
• Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Mengenai sanksi pidana penambangan di luar izin resmi
.
• Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Terkait perlindungan terhadap baku kerusakan lingkungan.
••PP No. 39 Tahun 2025: Aturan terbaru mengenai pengetatan kewajiban reklamasi dan sanksi teknis pertambangan.
Harapan untuk Kelestarian Banten
Michael menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa fokus utama LSM-NIL adalah keselamatan warga dan masa depan alam di Banten. Ia memposisikan LSM-NIL sebagai jembatan intelektual yang memberikan ruang bagi para pengambil kebijakan untuk bekerja tanpa merasa dipojokkan.
“Kepercayaan kami terhadap integritas institusi Polri dan Kementerian sangatlah besar. Kami berharap sinergi ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang presisi demi kepentingan rakyat banyak dan kelestarian ekosistem di Banten,” pungkasnya.


