ADS

ads

,

Iklan

Sertipikasi Tempat Ibadah Papua, Pemerintah Targetkan Rampung Maksimal Dua Tahun

20 Nov 2025, 16:35 WIB Last Updated 2025-11-20T09:35:19Z
Sertipikasi Tempat Ibadah Papua

Sertipikasi tempat ibadah Papua menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/Kepala BPN,


Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi seluruh rumah ibadah di Papua tanpa pengecualian. Hal itu disampaikan saat menyerahkan 10 sertipikat untuk gereja dan masjid di Gereja GKI Kasih Dok IX Jayapura, Rabu (19/11/2025).


Dalam sambutannya, Nusron menekankan bahwa percepatan sertipikasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ruang spiritual masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat.


“Selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo, kami menargetkan semua tempat ibadah—masjid, gereja, wihara—harus memiliki sertipikat. Tidak boleh ada yang tertinggal. Saya minta dalam satu hingga dua tahun ke depan semuanya sudah tuntas,” tegasnya.


Ia menambahkan, tanah memiliki nilai fundamental dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara wajib memastikan lahan tempat ibadah aman dari ancaman penyerobotan dan mafia tanah.


“Tempat ibadah itu rumah Tuhan. Rumah sendiri saja kita jaga, apalagi rumah Tuhan. Sertipikat ini untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba menguasai atau mengambil alih,” ujarnya.


Menteri Nusron juga mengapresiasi dukungan tokoh agama dan pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan di Papua. Ia berharap percepatan sertipikasi ini memberi rasa aman bagi umat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.


Dalam agenda tersebut, Menteri ATR/BPN turut didampingi Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Papua Roy Eduard Fabian Wayoi. Hadir pula Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru.

Iklan