Kabupaten Tangerang – Fasilitas umum berupa turap yang baru saja dibangun oleh Dinas PUPER Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 diduga dibongkar oleh pihak pengembang perumahan Sepatan Garden. Pembongkaran tersebut terjadi di wilayah Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (15/3/2026).
Sebelumnya, pengembang diketahui memasang sejumlah umbul-umbul di lokasi rencana pembangunan perumahan. Namun pemasangan atribut tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak terkait. Beberapa hari setelah pemasangan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sepatan Timur melakukan penertiban dengan mencabut umbul-umbul tersebut.
Salah seorang warga Desa Sangiang berinisial S mengatakan, turap yang baru saja dibangun oleh Dinas PUPER kini dibongkar oleh pihak pengembang. Pembongkaran tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembangunan jembatan yang akan digunakan sebagai akses pengurugan menuju lokasi perumahan.
Menurutnya, masyarakat setempat mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Warga juga telah melaporkan persoalan ini kepada pemerintah desa dan kecamatan agar segera dilakukan penindakan serta meminta klarifikasi dari pihak pengembang terkait perizinan proyek.
“Kami warga mempertanyakan apakah pembangunan jembatan itu sudah memiliki izin atau belum. Karena itu kami melapor ke pemerintah desa dan kecamatan agar segera ditindaklanjuti serta meminta penjelasan dari pihak pengembang,” ujar S kepada awak media.
Ia juga menyoroti pembongkaran turap yang merupakan fasilitas umum yang baru dibangun oleh pemerintah. Hingga kini, menurutnya, bagian turap yang dibongkar belum diperbaiki kembali oleh pihak pengembang.
“Setelah turap dibongkar, belum ada perbaikan kembali. Padahal itu fasilitas umum yang dibangun dari anggaran pemerintah yang berasal dari pajak masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi pembangunan jembatan yang dimaksud. Ia juga menyebut pihak pengembang belum pernah mengajukan izin kepada pemerintah kecamatan.
“Nanti akan saya koordinasikan dengan Kasi Trantibum untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenarannya,” kata Miftah.
Sementara itu, anggota Trantibum Kecamatan Sepatan Timur, Asef Saefullah, menjelaskan bahwa penertiban umbul-umbul dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Ia menyebut aturan tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk penggunaan fasilitas umum dan aktivitas usaha di wilayah kecamatan. Menurutnya, umbul-umbul milik pengembang telah dua kali ditertibkan, namun hingga saat ini tidak ada pihak pengembang yang datang untuk melakukan konfirmasi ataupun mengambil atribut yang telah disita.
Asef menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk pembangunan perumahan, wajib mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Perumahan dan Kawasan Hunian.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk teknis pembangunan rumah agar layak huni.
“Kami berharap pihak pengembang dapat mematuhi seluruh proses perizinan yang berlaku serta segera berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan terkait aktivitas pembangunan di wilayah Sepatan Timur,” pungkasnya. Aris



