![]() |
| Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri |
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui penyebaran isu ijazah palsu. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh pihak Presiden Jokowi. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep menjelaskan, para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari empat orang berinisial ES, KTR, MRF, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup tiga nama lain yaitu RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, kami menetapkan tiga individu tersebut sebagai tersangka karena perannya dalam menyebarluaskan tuduhan yang tidak berdasar terkait ijazah Presiden,” tambahnya.
Penyidik menduga para pelaku terlibat dalam pembuatan dan penyebaran dokumen yang telah dimanipulasi untuk mendukung klaim palsu soal keaslian ijazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, metode yang digunakan dalam menyusun tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar ilmiah dan berpotensi menyesatkan publik.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyebaran informasi palsu, terutama yang menyerang kehormatan dan integritas pejabat negara. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya literasi digital dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang publik.
source: Tribratanews


