Serang, Comunitynews— PGRI Kabupaten Serang kembali menggelar forum penguatan kapasitas bagi para pengurusnya melalui Diskusi Panel Kode Etik Kepegawaian dan Sosialisasi Bantuan Hukum yang berlangsung di Yayasan Salman Alfarijih, Jawilan, pada Senin (15/11/2025). Kegiatan ini menjadi sarana pembekalan penting untuk memastikan para pengurus memahami aturan hukum dan etika profesi yang melekat pada peran mereka.
Acara yang diikuti pengurus PGRI tingkat kecamatan tersebut menghadirkan tiga narasumber atas permintaan langsung Ketua PGRI Kabupaten Serang. Salah satu narasumber, H.E. Karmana, S.H., dari Peradi Serang, menyampaikan materi mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam materinya, Karmana menekankan bahwa para pendidik dan pengurus organisasi kerap berhadapan dengan situasi yang mengandung risiko hukum, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan tugas administrasi. Karena itu, pemahaman menyeluruh terhadap ketentuan Tipikor menjadi sangat penting agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi melanggar hukum, meski dilakukan tanpa unsur kesengajaan.
Penyampaian tersebut memancing respons aktif dari peserta. Berbagai pertanyaan muncul, mulai dari contoh kasus yang sering ditemui di lapangan hingga langkah pencegahan yang sebaiknya diterapkan pada kegiatan organisasi sehari-hari.
Selain membahas Tipikor, diskusi juga menyoroti manfaat layanan bantuan hukum PGRI bagi anggotanya, serta pentingnya kode etik sebagai pedoman moral dan profesional dalam menghadapi tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap dunia pendidikan.
Suasana interaktif selama kegiatan menunjukkan bahwa para pengurus PGRI Kabupaten Serang memiliki kepedulian tinggi terhadap aspek etika dan hukum. Mereka berharap pembekalan semacam ini dapat dilakukan secara berkala agar kapasitas organisasi semakin kuat dan pelayanan kepada anggota semakin optimal.


