Penertiban Aset Banten menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah dan ATR/BPN di Ruang Rapat Kantor BPKAD Provinsi Banten lantai 3. Seluruh Kepala Daerah se-Banten—mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota—hadir langsung bersama jajaran Kementerian ATR/BPN untuk membahas percepatan penertiban serta pengamanan Barang Milik Daerah (BMD).
Rakor ini menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga guna memastikan tata kelola aset daerah berjalan akuntabel. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis dalam menutup celah penyimpangan.
“Percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah adalah benteng utama pencegahan korupsi. Sesuai arahan KPK, kami terus mengevaluasi target sertifikasi 2025 dan siap memperkuat kerja sama dengan seluruh Pemda di Banten agar seluruh aset memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Harison menambahkan, seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Banten diwajibkan hadir untuk memastikan tindak lanjut teknis berjalan maksimal di lapangan. Salah satunya Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP yang menyampaikan komitmennya mendukung penuh langkah KPK.
“Kami siap menjadi bagian dari solusi dalam penertiban aset daerah. Selain melaporkan progres sertifikasi BMD, kami juga mempercepat penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau Fasum/Fasos dari pengembang kepada Pemerintah Kota Cilegon,” tegas Osman.
Ia menambahkan, tertib administrasi aset merupakan wujud nyata integritas dan pihaknya akan terus bersinergi dengan BPKAD dan dinas terkait demi mencapai target sertifikasi 100 persen.
Dalam rakor tersebut, Pemda se-Banten juga diinstruksikan menugaskan Kepala BPKAD, Kepala Dinas Permukiman, serta para Kepala Bidang untuk memaparkan progres sertifikasi BMD dan penuntasan penyerahan PSU/Fasum/Fasos. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah strategis memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memastikan setiap proses sesuai koridor hukum.
Rakor ini menunjukkan komitmen nyata seluruh pihak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, sehingga upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten dapat semakin optimal.


