ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Pemerintah Desa Karet Tetapkan APBDes 2026 dalam Musyawarah Desa

21 Feb 2026, 03:23 WIB Last Updated 2026-02-20T20:23:03Z

 


Pemerintah Desa Karet bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penetapan ini menjadi langkah penting untuk menjamin transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.


Kegiatan Musdes yang berlangsung pada Jumat, 20 Februari 2026, di aula kantor Desa Karet, Kecamatan Sepatan, dihadiri oleh Kepala Desa Karet Mudi, Camat Sepatan Aan Ansori, unsur muspika, anggota BPD, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan masyarakat lainnya. 

Forum ini membahas rancangan APBDes yang sebelumnya telah melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan (Musdes RKPDes).


Kepala Desa Karet, Mudi, menjelaskan bahwa penetapan APBDes 2026 bertujuan memastikan arah pembangunan desa selaras dengan kebutuhan warga, prioritas nasional, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan pendapat demi tercapainya kesepakatan bersama,” ujarnya.


Sementara itu, Camat Sepatan, Aan Ansori, menekankan bahwa anggaran tahun ini mengalami beberapa pemangkasan sesuai arahan pemerintah pusat. 

“Kunci keberhasilan pembangunan adalah kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat agar wilayah kita dapat berkembang dengan baik,” katanya.


Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta layanan publik di Desa Karet dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sehingga kesejahteraan warga desa dapat meningkat secara nyata. ARIS

Iklan