Pembangunan TPT Tangerang menjadi sorotan setelah proyek turap penahan tanah (TPT) di Jalan Gardu Keramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025 ini dinilai tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan minim pengawasan dari pihak dinas terkait.
Aktivis Pantura, Enjang Yudha, yang turun langsung meninjau lokasi, mengungkapkan kejanggalan dalam proses pengerjaan. Ia menilai kualitas pemasangan batu kali pada konstruksi bawah turap terlihat renggang dan tidak rapi.
“Dugaan kami, pemasangan batu dilakukan tanpa membendung atau menyedot air terlebih dahulu, sehingga hasilnya bolong-bolong dan tidak sesuai standar. Pekerjaannya terlihat asal jadi,” ujar Enjang Yudha saat dikonfirmasi media, Selasa (25/11/2025).
Proyek TPT tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara Tanjung Kembar dengan nilai kontrak sebesar Rp 187.833.000. Namun, berdasarkan hasil pengamatan aktivis dan awak media, kualitas bangunan diduga tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Ketika para pekerja di lokasi dimintai keterangan, mereka mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab lapangan maupun mandor yang bertugas.
“Saya tidak tahu, bang. Saya hanya pekerja,” jawab salah satu pekerja singkat.
Melihat kondisi ini, Enjang mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang untuk turun tangan mengawasi secara ketat pelaksanaan proyek. Ia menilai kehadiran pengawas dan PPTK merupakan hal wajib untuk memastikan pekerjaan sesuai RAB dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami minta pengawas dan PPTK tidak diam. Proyek ini menggunakan uang negara dan harus dikerjakan sesuai ketentuan. Kinerja Dinas Bina Marga dan SDA perlu dipertanyakan jika masalah seperti ini terus terjadi,” tegasnya.
Isu terkait kualitas pembangunan infrastruktur ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan melekat dalam setiap proyek APBD agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.ARIS



