Revisi KUHAP kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah dan DPR RI memasuki tahap pembahasan akhir. Draf terbaru revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut dinilai membawa perubahan signifikan, khususnya terkait penguatan posisi advokat dalam proses peradilan. Sejumlah pakar hukum pun menilai langkah ini sebagai kemajuan penting dalam reformasi sistem hukum Indonesia, termasuk Ketua Umum LBH SATRIA, Adv. Ilham Indra Karya, S.H.
Regulasi Baru Dinilai Perkuat Fondasi Sistem Peradilan
Pembahasan revisi KUHAP kali ini dipandang sebagai salah satu momentum strategis dalam upaya pembaruan hukum acara pidana. Draf terbaru memuat serangkaian aturan yang memperluas kewenangan advokat, memperjelas fungsi pendampingan, serta menghadirkan perlindungan profesi yang selama ini dinilai belum optimal.
Salah satu ketentuan penting adalah perluasan ruang pendampingan. Advokat diberikan kewenangan mendampingi tersangka, saksi, hingga korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Langkah ini dinilai mampu memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai prinsip due process of law.
Mekanisme Keberatan dan Kontrol terhadap Penyidik Diperkuat
Dalam draf tersebut, advokat juga diperlengkapi dengan hak mengajukan keberatan apabila menemukan dugaan intimidasi, penyimpangan prosedur, atau tindakan tidak profesional dari aparat penegak hukum. Mekanisme kontrol ini diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk menjaga objektivitas proses penyidikan sekaligus mendorong akuntabilitas pihak penyidik.
Imunitas Profesi dan Kebebasan Berpendapat Dipertegas
Revisi KUHAP turut mengatur pemberian imunitas profesi kepada advokat. Selama menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Aturan terkait kebebasan menyampaikan pendapat juga dilakukan penguatan dengan tetap mengacu pada kode etik profesi.
Tak berhenti di sana, peran advokat sebagai penjaga hak asasi manusia ditegaskan kembali. Advokat memiliki mandat hukum untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, pemaksaan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat manusia dalam proses penegakan hukum.
Dukungan LBH SATRIA: Langkah Maju bagi Penegakan Keadilan
Ketua Umum LBH SATRIA, Adv. Ilham Indra Karya, S.H., menyambut positif berbagai ketentuan baru tersebut. Ia menilai revisi KUHAP merupakan sinyal kuat bahwa negara berkomitmen memperbaiki fondasi penegakan hukum.
“Penguatan ini menunjukkan bahwa negara mulai menempatkan advokat sebagai pilar strategis dalam penegakan hukum. Ini bukan sekadar soal profesi, tetapi tentang memastikan setiap warga negara mendapat perlindungan yang adil dan setara di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa imunitas profesi dan kejelasan kewenangan akan membuat advokat bekerja lebih efektif dalam mengawal keadilan serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
“Dengan ruang gerak yang lebih tegas dan perlindungan yang memadai, advokat dapat memastikan setiap proses hukum berlangsung objektif dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Harapan Baru untuk Sistem Peradilan yang Modern dan Transparan
Dengan berbagai penguatan tersebut, revisi KUHAP diharapkan menjadi pijakan baru menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara. Reformasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat penegak hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan di Indonesia.


