ADS

ads

,

Iklan

Ketahanan Pangan Indonesia Diperkuat Lewat Perlindungan Lahan Sawah

12 Nov 2025, 10:59 WIB Last Updated 2025-11-12T03:59:09Z
Ketahanan pangan nasional

Ketahanan Pangan Nasional menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kemandirian bangsa. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketersediaan dan perlindungan lahan pertanian produktif adalah kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan jangka panjang.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tentang Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

 “Kunci utama ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” ujar Menteri Priorit

Perlindungan LP2B Jadi Prioritas


LP2B merupakan bagian dari LBS yang berstatus zona lindung permanen, artinya tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian. Status ini membuat LP2B memiliki perlindungan hukum lebih kuat untuk menjamin ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, total LP2B yang sudah ditetapkan mencapai 95 persen. Namun, pada level kabupaten/kota, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B secara resmi dalam RTRW mereka. “Secara keseluruhan, capaian LP2B pada RTRW kabupaten/kota baru mencapai 57 persen. Artinya, masih ada potensi kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Salah satu langkah strategisnya adalah pembentukan Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.

“Tugas tim ini ialah melakukan verifikasi data di lapangan agar proses penetapan lahan pertanian yang dilindungi berjalan efektif. Dengan demikian, ketahanan pangan nasional dapat terjaga, dan lahan sawah tidak terus menyusut karena kepentingan lain,” jelas Nusron.

Dukungan dari Kemenko Pangan


Sementara itu, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendukung penuh percepatan penetapan LP2B. Ia menyebut, kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi petani karena memberikan kepastian hukum terhadap lahan garapan mereka.

“Dengan adanya LP2B dan LSD, para petani akan merasa lebih tenang dan mampu merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” ujar Zulkifli.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta pejabat eselon lainnya.

Iklan