Pencegahan TPPO Banten menjadi fokus utama kerja sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Kedua lembaga resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait optimalisasi kolaborasi Desa Binaan sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Selasa (18/11/2025).
Kolaborasi untuk Perlindungan PMI
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga menyepakati sejumlah poin strategis, antara lain:
- Penguatan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi terkait potensi maupun kasus TPPO dan TPPM di Desa Binaan Imigrasi.
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama.
- Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Desa Binaan Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pertahanan masyarakat dari ancaman perdagangan orang.
“Dengan menggabungkan sumber daya dan jaringan desa binaan, kami bisa membangun benteng perlindungan yang lebih kuat di tingkat komunitas. Imigrasi memiliki peran di pintu keluar masuk negara, sementara BP3MI menjangkau calon PMI dan keluarganya di akar rumput,” ujarnya.
Perkuat Edukasi, Putus Mata Rantai TPPO dari Hulu
Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto, menekankan bahwa banyak kasus TPPO dan TPPM berawal dari keinginan menjadi PMI secara nonprosedural.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan calon PMI mendapatkan edukasi yang tepat agar dapat bermigrasi secara aman dan legal. Desa Binaan akan menjadi contoh desa yang sadar dan tangguh terhadap ancaman perdagangan manusia,” ungkapnya.
Kesepakatan ini menandai babak baru upaya terintegrasi antara Imigrasi dan BP3MI Banten dalam melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan yang merugikan, sekaligus memperkuat ketahanan desa terhadap praktik eksploitasi.


