ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Isbat Nikah Massal Pakuhaji: MUI Gelar Layanan Hukum untuk Lindungi Hak Warga

21 Nov 2025, 16:01 WIB Last Updated 2025-11-21T09:01:42Z
Isbat Nikah Massal Pakuhaji: MUI Gelar Layanan Hukum untuk Lindungi Hak Warga

Isbat Nikah Massal Pakuhaji 2025 menjadi salah satu rangkaian kegiatan Milad ke-50 MUI Kecamatan Pakuhaji. Program ini digelar untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka sekaligus memastikan terpenuhinya administrasi negara. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, di Gedung Serbaguna (GSG) Pakuhaji.

Kegiatan tersebut terselenggara melalui kerja sama antara Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pemerintah Kecamatan Pakuhaji. Menurut Kepala KUA Pakuhaji, H. Urip Supriyadi, S.H.I, isbat nikah massal ini ditujukan untuk membantu pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan sah secara administrasi negara, sehingga mereka bisa mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama dan tercatat dalam dokumen resmi negara.

Sebanyak 50 pasangan dari tujuh desa dan satu kelurahan di Kabupaten Tangerang menjadi peserta kegiatan ini. Mereka berasal dari Desa Suryabahari, Sukawali, Kalibaru, Bonisari, Pakualam, Buaran Bambu, Kohod, serta satu kelurahan di wilayah Pakuhaji.

Pelaksanaan isbat nikah dilakukan dalam dua tahap, yaitu sidang isbat nikah massal oleh Pengadilan Agama dan resepsi isbat nikah massal sebagai penutup rangkaian kegiatan. Seluruh proses berlangsung tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Para peserta isbat nikah massal akan menerima Akta Nikah resmi yang diterbitkan KUA dan otomatis tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dokumen ini sangat penting untuk melindungi hak-hak keperdataan keluarga, termasuk hak waris, pengasuhan anak, serta berbagai aspek lain yang dijamin oleh hukum agama maupun negara.

Camat Pakuhaji, H. M. Supriyatna, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu memberikan ketenangan dan kepastian bagi pasangan suami-istri. 

“Dengan adanya isbat nikah massal, kehidupan rumah tangga masyarakat dapat menjadi lebih tentram dan damai karena telah tercatat secara resmi oleh negara,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud kepedulian pemerintah dan lembaga keagamaan dalam membantu masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah, gratis, dan bermanfaat bagi masa depan keluarga mereka. (Ari). 

Iklan