Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

Sumbar Dapatkan Sertifikat Tanah Ulayat, Ini Langkah Pemerintah

1 Okt 2025, 22:10 WIB Last Updated 2025-10-01T15:10:38Z

 


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk menghormati dan memberikan kepastian hukum terkait tanah ulayat di Indonesia. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan melakukan sertifikasi atas tanah ulayat atau tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Langkah ini diungkapkan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, pada Selasa (30/09/2025).


Menurut Wakil Menteri Ossy Dermawan, Sumatra Barat memiliki keunikan tersendiri dalam hal pengelolaan tanah dan ruang, terutama terkait keberadaan tanah ulayat. “Di Sumatra Barat, terdapat 51 bidang tanah ulayat yang sedang diproses untuk sertifikasi, dengan total luas mencapai 3.037 hektare. Ini adalah upaya kami untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.


Sebagai bagian dari komitmen tersebut, pada bulan April 2025, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama dengan Wamen Ossy Dermawan, telah mengunjungi Sumatra Barat untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah ulayat. “Pak Menteri Nusron Wahid hadir langsung untuk membuka sosialisasi ini, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan serupa di seluruh kota dan kabupaten di Sumatra Barat,” tambah Wamen Ossy.


Pada acara penyerahan sertifikat kali ini, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara simbolis 10 sertifikat hak atas tanah. Secara keseluruhan, terdapat 129 sertifikat yang dibagikan, yang terdiri dari 107 Sertifikat Hak Milik, 18 Sertifikat Hak Pakai, dan 4 Sertifikat Wakaf. Sertifikat-sertifikat tersebut diberikan kepada penerima yang berasal dari beberapa daerah, antara lain Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.


Menko AHY mengungkapkan bahwa langkah sosialisasi dan sertifikasi tanah adat ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait hak atas tanah. “Kami, bersama Bapak Menteri ATR, Bapak Nusron Wahid, Bapak Wamen ATR, Ossy Dermawan, serta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, akan terus mengawal kebijakan ini untuk kepentingan rakyat,” tegas Menko AHY.


Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatra Barat.


Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan atas hak tanah masyarakat hukum adat, memperkuat pengelolaan tanah ulayat yang lebih adil, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan haknya secara sah dan terjamin.

Iklan