Comunitynews - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmen mereka dalam memberikan kepastian hukum atas tanah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Sri Sultan dalam acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Gunungkidul, Rabu (8/10/2025). Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti legal yang memiliki nilai penting bagi masyarakat, terutama dalam melindungi hak kepemilikan dan meningkatkan nilai ekonomi keluarga.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih atas penyerahan sertipikat tanah kepada warga Gunungkidul. Sertipikat bukan sekadar dokumen, tetapi bukti aset dan kekayaan keluarga yang harus dijaga,” ujar Sri Sultan di hadapan warga yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada warga. Sri Sultan berharap, melalui program ini masyarakat mendapatkan manfaat nyata berupa kepastian hukum dan rasa aman dalam menguasai dan memanfaatkan lahan miliknya.
“Semoga sertipikat ini memberikan kepastian hukum bagi Bapak dan Ibu dalam mengelola tanah yang dimiliki,” tambahnya.
Selain masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 sertipikat Hak Pakai dari Kementerian ATR/BPN. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), proyek strategis nasional yang menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten. Di wilayah DIY, jalur tersebut melintasi tiga kabupaten, termasuk Kulonprogo.
Mewakili Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Anna Rina Herbranti, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara Pemda DIY dan Kantor Pertanahan Gunungkidul.
“Ini merupakan wujud kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Dinas PUP-ESDM, dan BPN Gunungkidul. Sinergi ini sangat penting untuk kelancaran pembangunan JJLS,” kata Anna.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menjelaskan bahwa sertipikat yang diserahkan kepada Pemprov DIY merupakan hasil pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah selesai seluruh proses hukumnya.
“Seluruh tahapan pengadaan tanah telah rampung dan saat ini jalurnya sudah dapat dilalui,” jelas Supriyanta.
Dengan penyerahan sertipikat ini, Pemerintah Daerah berharap pembangunan infrastruktur strategis seperti JJLS dapat terus berjalan lancar, sekaligus memastikan masyarakat memiliki perlindungan hukum yang kuat atas hak tanahnya.