Comunitynews - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya memahami filosofi dasar pertanahan sebagai kunci utama dalam menciptakan tata kelola tanah yang adil dan sinergis di Indonesia.
Pesan itu disampaikan Nusron saat membuka Rapat Koordinasi bersama para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan di Palembang. Pertemuan tersebut menjadi ajang penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria.
“Sebelum bicara teknis, kita harus paham dulu filosofinya agar langkah kita sejalan. Tugas pemerintah adalah memastikan empat hal utama dalam filosofi pertanahan,” ujar Nusron di hadapan peserta rakor.(9/10/205)
Empat Pilar Pengelolaan Tanah
Nusron menjelaskan, filosofi pertanahan berdiri di atas empat pilar utama: land tenure, land value, land use, dan land development.
Land tenure (penguasaan tanah), kata Nusron, berkaitan dengan legalitas dan keabsahan hak atas tanah. Ia menekankan, proses ini tidak hanya menjadi tanggung jawab BPN, tetapi juga memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“BPN tidak bisa menerbitkan sertipikat tanpa dasar hukum dari kepala desa dan camat. Jadi kalau muncul masalah, sumbernya tidak hanya di BPN, tapi juga di hulu pemerintahan,” tegasnya.
Land value (nilai tanah), lanjut Nusron, harus dikelola secara proporsional agar tidak memicu ketimpangan. Keseimbangan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan.
Land use (pemanfaatan tanah) menekankan pentingnya pemanfaatan lahan sesuai peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara land development (pengembangan tanah) mengarah pada kebijakan jangka panjang untuk sektor-sektor strategis seperti pariwisata, infrastruktur, serta kebutuhan publik lainnya.
“Empat hal ini tidak bisa dipisahkan. Harus satu kesatuan dari hulu hingga hilir supaya pengelolaan tanah berjalan selaras,” jelas Nusron.
Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Dengan pemahaman bersama atas empat pilar tersebut, Nusron berharap kebijakan pertanahan di daerah dapat berjalan lebih terarah, mencegah tumpang tindih kebijakan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan Asnawati bersama jajaran. Rapat tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatra Selatan beserta seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu.