Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

AR Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang), Tegaskan Dana Masih di Kas Desa Binong dan Tidak Ada Pembobolan Dana

20 Okt 2025, 09:41 WIB Last Updated 2025-10-20T12:56:18Z


Lebak, Comunitynews— AR, yang juga dikenal dengan inisial OM, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya telah menggunakan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 untuk membayar insentif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)desa Binong kecamatan Maja .


Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada awak media, AR menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan, karena dana Ketapang memang telah cair, namun masih tersimpan di kas desa dan belum disalurkan sama sekali.(20/10/2025)


“Saya tegaskan, dana Ketapang memang sudah cair, tetapi belum digunakan untuk apa pun. Semua masih tersimpan di kas desa dan menunggu proses penyaluran sesuai hasil Musyawarah Desa,”

ujar AR, Jumat (17/10/2025).


AR juga menepis tuduhan bahwa dirinya melakukan tindakan pembobolan atau penggelapan dana.

Menurutnya, tidak ada pembobolan atau penggunaan dana apa pun sebagaimana dituduhkan.


“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada pembobolan dana seperti yang dituduhkan. Semua dana masih aman di kas desa dan belum ada transaksi keluar tanpa prosedur. Tuduhan itu jelas fitnah,”tegas AR.


AR menilai bahwa pihak yang menyebarkan isu telah memelintir fakta dan tidak memahami mekanisme keuangan desa.


“Yang menyebarkan kabar itu tidak paham administrasi. Semua penggunaan dana desa harus berdasarkan dokumen resmi dan keputusan bersama. Tidak bisa sembarangan digunakan,” ujarnya.


⚖️ Langkah Hukum


Atas pemberitaan dan tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baiknya, AR berencana menempuh jalur hukum.

Ia telah resmi memberikan kuasa kepada Kantor Hukum YDR, untuk menangani perkara ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kantor Hukum YDR beralamat di:

๐Ÿ“ Jalan Raya Pandeglang – Rangkasbitung, Kampung Pasir Tangkil RT 03/RW 01, Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Kode Pos 42352

๐Ÿ“ž 0812-9648-9775

๐Ÿ“ง kantorhukumydr@gmail.com


“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan merusak reputasi klien kami. Pemberitaan harus berdasarkan asas verifikasi dan keseimbangan, bukan asumsi,”

tegas kuasa hukum AR.


Kantor Hukum YDR menegaskan bahwa fitnah atau tuduhan palsu yang disebarkan melalui media sosial atau media online termasuk pelanggaran serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


๐Ÿ“œ Dasar Hukum (UU ITE Terbaru)


Sebagai dasar langkah hukum, kuasa hukum AR mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang merupakan aturan terbaru dan berlaku saat ini.


Ketentuan Pidana:


Pasal 27A UU ITE:


“Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”


Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024:


 “Menentukan sanksi pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi pelanggaran Pasal 27A.”



Dengan demikian, setiap pihak yang menyebarkan tuduhan palsu atau fitnah di media elektronik tanpa dasar bukti yang sah, dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.



๐Ÿ—ฃ️ Pernyataan LBH ARB DPC Lebak


Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, menegaskan bahwa hasil konfirmasi yang diterima menunjukkan dana Ketahanan Pangan memang sudah cair, namun belum disalurkan dan belum digunakan sama sekali.


 “Kami mendukung langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum AR. Tuduhan yang menyebut adanya pembobolan atau penyalahgunaan dana tidak memiliki dasar hukum maupun bukti faktual,”

ujar Andi Ambrillah.


LBH ARB juga mengimbau masyarakat dan media agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, prinsip praduga tak bersalah, dan transparansi informasi berbasis data resmi.


AR berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang berkembang dan mengakhiri spekulasi di masyarakat.


Ia menegaskan bahwa tidak ada pembobolan dana, tidak ada penyalahgunaan, dan tidak ada pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dana Ketahanan Pangan.


 “Saya terbuka untuk diaudit dan diklarifikasi. Tapi saya juga berhak membela nama baik saya dari fitnah yang tidak berdasar,”

tegas AR menutup keterangannya.
 

Iklan