Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Pelaku Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Exymer dan Tramadol Diamankan

18 Okt 2025, 17:17 WIB Last Updated 2025-10-18T10:17:59Z


Comunitynews | Pakuhaji, Tangerang — Untuk kesekian kalinya, Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, SH kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.


Kali ini, Kapolsek turun langsung menangkap pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan ratusan butir obat keras jenis Exymer dan Tramadol yang dijual tanpa izin resmi.

Penangkapan itu merupakan bagian dari operasi intensif yang dilakukan jajaran Polsek Pakuhaji selama sepekan terakhir untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum mereka.

“Dalam satu minggu ini kami gencar melakukan razia terhadap peredaran obat daftar G seperti Exymer dan Tramadol, serta beberapa jenis obat keras lainnya yang dijual secara ilegal,” tegas AKP Rokhmatulloh, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, sejauh ini sudah ada empat lokasi yang digerebek dan para pelakunya telah diamankan ke Mapolsek Pakuhaji, yaitu:

Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya (pelaku berinisial MZH alias H)

  • Kampung Cituis, Desa Sukawali. 
  • Kampung Bonisari, Desa Bonisari. 
  • Jalan Desa Kramat – Kohod, Kampung Kali Peting. 



Kapolsek menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan obat daftar G di wilayah Pakuhaji.

“Pelakunya akan kami proses secara tuntas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum seperti ini,” ujarnya tegas.

Langkah tegas kepolisian mendapat dukungan luas dari masyarakat. Samsul (35), warga Laksana, mengapresiasi tindakan cepat aparat.

“Kami sangat mendukung upaya Kapolsek Pakuhaji dan jajarannya. Tapi kami juga minta agar wilayah Kiara Payung ikut ditertibkan, karena masih ada tempat penjualan obat seperti ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua MUI Pakuhaji, KH Hasan Basri (58), yang menilai langkah kepolisian sudah tepat.

“Kami sangat mendukung tindakan aparat dalam memberantas penjualan obat keras yang marak dijual bebas. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” ucapnya.

Kapolsek Pakuhaji juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran obat daftar G.

“Laporkan kepada kami jika menemukan penjualan obat keras baik di toko, ruko, maupun secara online melalui sistem COD. Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penjual obat-obatan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian melalui call center bebas pulsa di 110 bila menemukan praktik penjualan obat ilegal,” tegasnya.

Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana bagi pelakunya.(Mahali) 

Iklan