Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

Nusron Wahid Dorong Daerah Bebaskan BPHTB Demi Percepatan Program PTSL

17 Okt 2025, 15:48 WIB Last Updated 2025-10-17T08:48:45Z

 


Comunitynews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong jajaran di seluruh kantor wilayah dan kantor pertanahan untuk aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.


Menurut Nusron, sebagian besar masyarakat yang mengikuti program PTSL berasal dari kalangan menengah ke bawah. Mereka kerap kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB yang menjadi salah satu syarat dalam proses sertifikasi tanah.


 “Peserta PTSL umumnya masyarakat kecil yang tidak memiliki kemampuan membayar BPHTB. Di sinilah pentingnya peran kepala kantor wilayah dan kepala kantor pertanahan untuk melakukan pendekatan dengan para bupati dan wali kota agar dapat memberikan pembebasan BPHTB,” ujar Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (16/10/2025).


Nusron menegaskan bahwa koordinasi antara jajaran BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan target PTSL. Ia bahkan secara langsung menyampaikan hal tersebut kepada para kepala daerah saat melakukan kunjungan kerja ke berbagai wilayah.


 “Setiap kali saya turun ke daerah, saya selalu menitipkan pesan kepada para gubernur dan kepala daerah agar mendukung percepatan PTSL. Ini untuk kepentingan masyarakat mereka sendiri,” tegasnya.


Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, Menteri Nusron juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di seluruh kantor pertanahan. Audit tersebut bertujuan mengidentifikasi hambatan di lapangan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dapat mempercepat penyelesaian program tersebut.


 “Tim Itjen akan melakukan audit berdasarkan kategori tertentu agar permasalahan di lapangan dapat ditemukan dan diselesaikan segera,” jelasnya.


Rapat pimpinan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh seluruh kepala kantor wilayah BPN provinsi di Indonesia.


Program PTSL sendiri merupakan salah satu agenda strategis nasional yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan bagi warga agar tanah yang mereka miliki memiliki sertifikat resmi dan diakui secara hukum.


Iklan