Dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan integritas Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Kantor Pertanahan Kota Cilegon menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan PPATS Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT maupun PPATS dalam menjalankan tugas jabatannya secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari delapan Camat di Kota Cilegon yang diundang, sebanyak enam Camat hadir dalam kegiatan ini, yakni Camat Cibeber, Cilegon, Citangkil, Jombang, Ciwandan, dan Grogol. Kehadiran para Camat selaku PPATS menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas layanan pertanahan di wilayah Kota Cilegon.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP., menekankan pentingnya pelaksanaan tugas PPAT dan PPATS yang berpedoman pada ketentuan hukum, kode etik, serta prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta pertanahan.
“PPATS memiliki peran penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan dan memastikan setiap akta yang dibuat benar-benar sesuai ketentuan. Melalui kegiatan pembinaan ini, kami ingin memperkuat pemahaman dan tanggung jawab hukum bagi seluruh PPATS agar layanan pertanahan dapat berjalan dengan profesional, transparan, dan terpercaya,” ujar Osman Affan.
Materi pembinaan juga mencakup sejumlah topik penting, antara lain dasar hukum pelaksanaan jabatan PPAT dan PPATS, kewajiban dan larangan dalam pembuatan akta, mekanisme pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran jabatan. Selain itu, dibahas pula beberapa temuan umum di lapangan seperti penandatanganan akta sebelum pembayaran BPHTB, perbedaan data identitas pemegang hak, dan ketidaksesuaian prosedur pengecekan sertipikat sebelum pembuatan akta.
Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap seluruh PPATS dapat semakin memahami tanggung jawabnya sebagai pejabat publik, menjaga akuntabilitas dalam setiap tindakan hukum pertanahan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan pembinaan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan para tamu undangan, yang membahas berbagai permasalahan teknis serta solusi peningkatan kualitas layanan pertanahan di tingkat kecamatan.
Dengan semangat “Melayani, Profesional, dan Terpercaya,” Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan demi mewujudkan layanan pertanahan yang berkualitas dan berintegritas di seluruh wilayah Kota Cilegon.


