Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

Cek Legalitas Tanah Kini Semudah Sentuhan di Ponsel Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

10 Okt 2025, 06:44 WIB Last Updated 2025-10-09T23:44:23Z

 


Comunitynews - Palembang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi layanan publik yang mudah diakses masyarakat. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kini masyarakat dapat memeriksa legalitas tanah secara mandiri hanya melalui ponsel.


Salah satu fitur unggulan aplikasi ini adalah “Cek Bidang”, yang memungkinkan pengguna memastikan status kepemilikan tanah sekaligus melihat letak bidangnya di peta digital resmi Kementerian ATR/BPN.


Arya Romadhona (27), ibu rumah tangga asal Palembang, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran aplikasi tersebut. Ia menggunakan Sentuh Tanahku untuk memastikan bidang tanah yang dimilikinya sudah terdaftar secara sah tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.


“Kami baru pertama kali punya rumah, jadi belum tahu bagaimana cara memastikan bidang tanah sudah terdaftar. Teman menyarankan untuk pakai Sentuh Tanahku. Setelah dicoba, ternyata mudah sekali, tinggal masukkan data dan langsung keluar peta bidangnya,” tutur Arya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025).


Melalui aplikasi itu, Arya dapat mengecek Sertipikat Hak Milik (SHM) miliknya secara cepat dan akurat. Ia menilai proses pendaftaran akun serta penggunaan fitur “Cek Bidang” berjalan lancar dan ramah pengguna.


Bagi masyarakat yang ingin mencoba, caranya pun sederhana. Cukup buka menu “Layanan”, pilih “Cari Bidang”, lalu isi data seperti jenis hak, kantor pertanahan, desa/kelurahan, dan nomor sertipikat. Sistem akan menampilkan peta digital lokasi tanah yang dimaksud.


Bagi pemilik Sertipikat Elektronik, pengecekan bahkan lebih praktis—cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk menampilkan data lengkap tanah tersebut.


Setelah merasakan manfaatnya, Arya kini berencana mengajukan alih media dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik. Menurutnya, sertipikat digital memberikan rasa aman lebih tinggi karena tersimpan dalam sistem elektronik yang terlindungi dari risiko pemalsuan atau kerusakan fisik.


“Kalau sudah ada versi elektroniknya, tentu lebih aman. Saya ingin segera upgrade agar semua data tanah tersimpan digital. Apalagi bisa langsung diakses lewat Sentuh Tanahku,” ujar Arya.


Langkah digitalisasi layanan pertanahan ini menjadi bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat transformasi layanan publik menuju era pertanahan modern, transparan, dan bebas perantara.

Iklan