![]() |
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, saat melepas peserta KKN Tematik di kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025). |
Comunitynews - Pekalongan – Upaya pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf terus digencarkan. Salah satu langkah strategisnya dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi lewat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan yang digelar di Pekalongan.
Program ini melibatkan ratusan mahasiswa untuk membantu masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah wakaf serta mendorong proses pendaftarannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Secara prinsip, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan tanah terdaftar secara resmi. Namun partisipasi masyarakat, terutama para pemilik atau pengelola tanah wakaf, tetap menjadi kunci. Kehadiran mahasiswa di lapangan diharapkan mampu menjembatani pemahaman itu,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, saat melepas peserta KKN Tematik di kampus UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Menurut data Kementerian ATR/BPN, saat ini baru sekitar 40 persen tanah wakaf di Indonesia yang telah bersertipikat, sementara 60 persen sisanya masih belum memiliki legalitas resmi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama, termasuk oleh Kementerian Agama melalui penerbitan akta ikrar wakaf.
Dalam program KKN Tematik kali ini, sebanyak 500 mahasiswa diterjunkan untuk melakukan pendataan dan identifikasi terhadap 2.093 bidang tanah wakaf di wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan. Bila proses ini berjalan lancar, seluruh tanah wakaf di daerah tersebut ditargetkan bisa tersertipikasi.
“Jika seluruh aset wakaf ini memperoleh sertipikat, manfaatnya akan luar biasa. Selain memberikan kepastian hukum, aset umat juga bisa dikelola secara produktif sesuai arahan Menteri ATR/BPN,” tambah Ana.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai keterlibatan perguruan tinggi menjadi langkah penting dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf secara nasional.
“Gerakan bersama lintas sektor ini adalah bentuk kebangkitan dari daerah. Dari Pekalongan, kita ingin memberi contoh bagaimana sinergi antara pemerintah, kampus, dan masyarakat mampu menghadirkan solusi nyata,” ungkap Waryono.
Program KKN Tematik hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan ini tidak hanya difokuskan pada percepatan legalisasi tanah wakaf, tetapi juga penguatan edukasi publik tentang pengelolaan wakaf yang aman, transparan, dan produktif.
Dengan demikian, sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari upaya memberdayakan aset umat untuk kesejahteraan bersama.