Comunitynews | Jambi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Kamis (11/9/2025).
Rezka menekankan, tujuan utama dari program ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat sebagai pemilik sah tanah ulayat.
“Tidak ada niat negara untuk menghapus hak adat. Sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan agar tanah adat memiliki kepastian hukum dan terjaga untuk masa depan,” jelasnya di hadapan perwakilan empat kelompok masyarakat hukum adat yang hadir.
Ia menambahkan, pendaftaran tanah ulayat menjadi bentuk sinergi antara hukum adat dengan hukum nasional. Menurutnya, integrasi ini penting agar nilai-nilai adat tetap hidup seiring perkembangan zaman tanpa kehilangan esensi.
Rezka memastikan, pendaftaran tanah ulayat bukanlah instruksi sepihak pemerintah, melainkan keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir sebagai fasilitator sekaligus pelindung agar hak-hak tersebut diakui secara hukum.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyambut positif langkah ATR/BPN. Ia menilai tanah ulayat bukan hanya aset fisik, tetapi simbol identitas dan keberlanjutan hidup masyarakat adat.
“Tanah ulayat adalah warisan leluhur dengan nilai historis, sosial, dan budaya yang tinggi. Proses ini menjadi tonggak penting bagi pelestarian adat dan patut kita syukuri bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak agar program ini berjalan berkelanjutan.
“Kami mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat. Dengan sinergi, tanah adat dapat terus lestari dan memberi manfaat nyata bagi generasi mendatang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rezka Oktoberia juga menyerahkan 12 sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Kota Sungai Penuh. Penyerahan dilakukan bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan pemaparan materi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Acara diakhiri dengan diskusi interaktif bersama masyarakat adat yang dimoderatori Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi.


