Comunitynews | Lebak – Program Reforma Agraria terus menunjukkan hasil nyata di daerah. Salah satunya dirasakan masyarakat Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, Banten, yang sejak menerima sertipikat hak komunal pada Oktober 2023 kini kian produktif mengelola tanahnya.
Omo, petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), mengaku perjuangan mendapatkan kepastian hukum atas tanah tidaklah mudah. Namun, sertipikat yang diterima menjadi titik balik bagi masyarakat desa.
“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis. Banyak yang bilang mustahil, tapi alhamdulillah akhirnya terwujud. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kami tidak lagi ragu mengelola tanah,” ujar Omo saat ditemui di rumahnya, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, sertipikat bukan hanya dokumen, melainkan bentuk pengakuan negara atas hak petani kecil. Dengan kepastian hukum tersebut, masyarakat semakin percaya diri untuk merencanakan masa depan.
“Kalau dulu pendapatan seribu, sekarang bisa jadi dua ribu. Tanah sudah milik kita, tinggal bagaimana kesungguhan kita mengelolanya,” lanjutnya.
Dua tahun setelah menerima sertipikat komunal seluas 127 hektare, warga Gunung Anten bergerak bersama membangun desa. Mereka mendirikan sarana ibadah, tempat pembibitan, hingga menyiapkan lahan untuk penginapan sederhana bagi tamu yang berkunjung. “Walaupun belum selesai, itu semua kami bangun agar desa semakin maju,” terang Omo.
Bagi masyarakat setempat, tanah tersebut adalah warisan penting untuk generasi mendatang.
“Tanah bukan untuk dijual. Ini sumber kehidupan anak cucu kita, hasil perjuangan bersama yang harus dijaga,” tegas Omo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Lebak, Alkadri, menegaskan bahwa sertipikat tanah yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan adanya kepastian hukum, silakan lahan itu dikelola sebaik mungkin,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap memberikan pendampingan, mulai dari pengelolaan tanah, pengembangan usaha, hingga akses permodalan.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan, bisa berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Bahkan untuk urusan pinjaman modal ke bank, jalur komunikasi dapat difasilitasi melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten,” tutup Alkadri.