Comunitynews | – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan perlunya memperkuat peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian masalah pertanahan di daerah. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.
Menurut Ossy, GTRA yang dipimpin langsung oleh kepala daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat legalisasi lahan masyarakat. Ia mencontohkan keberhasilan di Kabupaten Majalengka, ketika pemerintah daerah mampu mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah lama ditempati warga.
“Dari langkah itu, lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya mendapat sertipikat resmi atas tanah mereka. Ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait dalam mewujudkan Reforma Agraria,” ujar Ossy.
Ia menekankan, keberhasilan serupa bisa menjadi model bagi daerah lain, asalkan GTRA dioptimalkan. Kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, dinilai memiliki posisi kunci dalam membuka akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.
Namun, Ossy juga mengingatkan bahwa proses legalisasi tanah di kawasan hutan membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan. “ATR/BPN tidak dapat langsung menerbitkan hak atas tanah sebelum ada keputusan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan. Karena itu, sinergi antarlembaga mutlak diperlukan,” jelasnya.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Selain membahas peran GTRA, rapat juga mendengar paparan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengenai rencana kerja aksi tahun 2026. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Dengan penguatan GTRA dan koordinasi lintas sektor, pemerintah berharap Reforma Agraria dapat semakin cepat terealisasi, sehingga masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum atas tanah bisa segera memperoleh haknya.